Working Group on Forest Land Tenure (WG Tenure)

Type

NGO

Country

Indonesia

Last Update: November 16, 2021

About us

Berawal dari keprihatinan berbagai pihak terhadap realitas konflik pertanahan di kawasan hutan yang telah mencapai titik kritis dan berdampak terhadap kerusakan hutan, lingkungan, kemiskinan, pemiskinan dan ketidakpastian dalam pengelolaan sumberdaya hutan, Pemerintah Indonesia berkomitment kepada CGI (Consulatatif Group for Indonesia) – Komitmen nomor 11, tanggal 1 Februari 2000, untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah di kawasan hutan, salah satunya melalui pembentukan Working Group on Forest-Land Tenure. Pada saat yang hampir bersamaan TAP MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memandatkan kepada DPR dan Pemerintah, antara lain untuk mengkaji ulang peraturan perundangan dan kebijakan terkait dengan agraria dan SDA, menyelesaikan konflik serta menata kembali sistem penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (tanah dan sumber daya alam lainnya) guna tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

contact

location

Jl. B maldives 4 No 1, Indraprasta 1, Bantarjati Bogor 16153, Indonesia